Minggu, 12 Maret 2017

SEJARAH SURAT KABAR DAN MAJALAH DI INDONESIA


Surat Kabar di Indonesia
Era Penjajahan Belanda (1700-1900)
Pada era 1700-1900, telah beredar surat kabar yang diterbitkan oleh penjajah Belanda: Kort Beiricht Eropa, Bataviase Nouvelles, Vendu Nieuws, dan
Bataviasche Koloniale Courant. Ditulis berbahasa Belanda dengan mutu, bentuk, dan tampilan yang sangat sederhana. Fungsinya: mendokumentasikan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada masa itu. Belanda memang negara yang sangat memerhatikan dokumentasi.

Era Prakemerdekaan (1900-1945)
Memasuki era 1900-an, kualitas dan fungsi surat kabar meningkat. Bukan lagi sebatas sarana dokumentasi, tapi berkembang menjadi sarana menyampaikan saran, kritik, dan aspirasi, terutama bagi para pejuang kemerdekaan Indonesia.
Medan Prijaji adalah surat kabar pertama yang terbit dan dikelola oleh orang Indonesia. Surat kabar berbahasa Indonesia dengan bahasan politik ini terbit pada Januari 1907. Pelopornya adalah Raden Mas Tirtoehadisoerjo.

                



Kehadiran Medan Prijaji menjadi penggerak terbitnya surat kabar lain yang dipelopori tokoh-tokoh perjuangan: Oetoesan Hindia oleh Hadji Oemar Said Cokroaminoto (tokoh Islam); Halilintar dan Nyala oleh Samaun (tokoh kiri), Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak oleh Ki Hajar Dewantara (tokoh nasionalis); Benih Merdeka dan Sinar Merdeka oleh Parada harahap (Wartawan senior yang dijuluki the King of Java Press); Suara Rakyat Indonesia, Sinar Merdeka, dan Sinar Indonesia oleh Soekarno (tokoh demokrat yang menjadi presiden pertama Indonesia), dan masih banyak lagi surat kabar lainnya, terbit dan tersebar di pelbagai wilayah.
Surat kabar tersebut di atas tidak bertahan lama. Satu persatu berguguran. Bangkrut karena modal kurang dan pembredelan oleh negara penjajah, Belanda dan Jepang, menjadi penyebabnya. Bahkan, pada saat Jepang menguasai Indonesia tahun 1942, surat kabar yang terbit di Indonesia hanya satu: Djawa Shimbun. Ada kemudian beberapa surat kabar yang diijinkan terbit oleh Jepang, seperti Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia, tapi operasionalnya diawasi ketat oleh Jepang.

Era Pascakemerdekaan (1945-1950)
Pada saat Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan terusir dari Indonesia pada 1945, Belanda, yang diboncengi oleh Inggris, kembali mencoba mengendalikan percetakan dan penerbitan surat kabar. Namun, berkat perjuangan Soekarno dan tokoh-tokoh pejuang lainnya, hal tersebut gagal. Bahkan, surat kabar Belanda ditutup dan perusahaan percetakan miliknya dinasionalisasi menjadi milik Indonesia.
Pada 1946, surat kabar menemukan jati dirinya. Terbentuknya organisasi Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) pada Juni 1946, menyusul terbentuknya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Febuari 1946, menjadi faktor penyebab. Hadirnya kedua organisasi ini setidaknya memberikan tujuan, visi, dan misi yang jelas bagi keberlanjutan surat kabar.

Era Orde Lama (1950-1965)
Pada era 1950-an, dipelopori partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa, surat kabar tumbuh dan menjamur. Data tahun 1954, beredar 105 surat kabar harian dengan oplah 697.000 eksemplar di seluruh Indonesia. Pada 1959, jumlah surat kabar menurun menjadi hanya 94, tetapi oplahnya meningkat menjadi 1.036.500 eksemplar.
Surat kabar besar pada masa itu adalah Harian Rakjat (Partai Komunis Indonesia), Pedoman (Partai Sjarikat Islam), Suluh Indonesia (Partai Nasional
Indonesia), dan Abadi (Masjumi).
Dalam perjalanannya, presiden Soekarno melalui demokrasi terpimpinnya menerapkan pers terpimpin. Surat kabar yang isinya tidak sejalan dengan tujuan demokrasi terpimpin dibredel dan dicabut izin terbitnya. Indonesia Radja milik Moechtar Loebis dan Pedoman milik Rosihan Anwar adalah sebagian surat kabar yang dibredel pemerintahan orde lama, Soekarno.

Era Orde Baru (1966-1998)
Orde baru ditandai dengan jatuhnya presiden Soekarno, dibubarkannya Partai Komunis Indonesia (PKI), dan naiknya Soeharto menjadi Presiden Indonesia kedua. Surat kabar pro-PKI ditutup. Hanya surat kabar milik tentara, nasionalis, agama, dan kelompok independen yang diizinkan terbit: (1) surat kabar tentara: Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, Ampera, Api Pancasila, dan Pelopor Baru; (2) surat kabar nasionalis: Suluh Marhaen, El Bahar, dan Warta Harian; (3) surat kabar Islam: Duta Masyarakat, Angkatan Baru, Suara Islam, dan Mercusuar; (4) surat kabar Kristen: Kompas dan Sinar Harapan.

              


Pembatasan pers juga diterapkan oleh pemerintahan orde baru, Soeharto. Surat kabar yang dianggap berbahaya dan tidak sejalan dengan tujuan pemerintah akan dibredel, terlebih surat kabar yang menyinggung Cendana dan kroni-kroninya. Pembredelan terbesar terjadi pada saat peristiwa
Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari), 12 surat kabar dan majalah dibredel: Indonesia Raya, Pedoman, Harian KAMI, Nusantara, Abadi, The Jakarta Times,
Mingguan Wenang, Pemuda Indonesia, Suluh Berita, Mahasiswa Indonesia, Indonesia Pos, dan Ekspress.
Berkaitan dengan kebijakan pembredelan itu, Ali Moertopo (tangan kanan presiden Soeharto) pernah mengatakan bahwa kebebasan pers yang disalahgunakan dapat mengganggu pembinaan politik, oleh karena itu, pers harus dikendalikan dan dibina. Kebijakan pembredelan berlangsung hingga orde baru runtuh pada Mei 1998.
Dalam perjalanannya, era orde baru menjadi saksi lahirnya surat kabar dan majalah besar di Indonesia: Kompas (P. K. Oetjong dan Jacoeb Oetama), Sinar Harapan (H. G. Rorimpandey), Tempo (Goenawan Mohamad), Media Indonesia (Surya Paloh), dan lainnya.

Era Reformasi (1998-2000)
Era reformasi adalah era kebebasan pers. Presiden ketiga Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, membubarkan Departemen Penerangan,
biang pembatasan pers pada orde baru yang dipimpin Harmoko. Surat kabar dan majalah kemudian dibiarkan tumbuh dan menjamur, begitu juga media-media lainnya: televisi dan radio. Tanpa tekanan; tanpa batasan. "Informasi adalah urusan masyarakat," kata Gus Dur.
Kebebasan ini kemudian melahirkan raksasa-raksasa media. Disebut raksasa karena hampir semua lini media digeluti: surat kabar, majalah, televisi,
radio, dan website (surat kabar digital). Mereka adalah Kompas (Jacoeb Oetama), Jawa Pos (Dahlan Iskan), Media Indonesia (Surya Paloh), Media Nusantara Citra (Hary Tanusoedibjo), dan Tempo (Goenawan Mohamad). Luar biasanya, media mereka sampai ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.


Era Digitalisasi (2000-Sekarang)
Era digitalisasi ditandai dengan berkembang pesatnya internet. Perkembangan internet ditandai dengan lahirnya surat kabar digital melalui media
website di internet. Pelopornya adalah detik.com. Tak lama kemudian, lahirlah surat kabar digital lainnya: beritanet.com, kompas.com, tempo.co.id, antara.com, dan lainnya.

Bahkan, orang pribadi pun bisa membuat surat kabar digital sendiri melalui media blogger.com atau wordpress.com. Ada prediksi yang mengatakan
bahwa kehadiran surat kabar digital akan menghilangkan surat kabar sumber daya alam mendukung prediksi tersebut. Dan faktanya sudah terjadi di Amerika Serikat, perusahaan media Settle Post menutup operasional surat kabar siknya dan lebih memilih beroperasi melalui surat kabar digital.


Geliat surat kabar digital tersebut menimbulkan kekhawatiran Dahlan Iskan, pimpinan media Jawa Pos Grup. Menurut Dahlan, secara bisnis, surat kabar digital sangat tidak menguntungkan dibandingkan surat kabar Dia kemudian mencontohkan detik.com yang laba bersihnya sebulan hanya mencapai ratusan juta rupiah, sangat jauh dibandingkan surat kabar  yang mencapai miliaran rupiah.

Ke Mana Arah Surat Kabar di Indonesia?
Saat ini, surat kabar digital berjalan beriringan dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Hampir dikatakan tidak ada masalah antara keduanya. Yang masalah sekarang justru pada isi dari surat kabar itu sendiri -tentunya juga isi media-media lain- yang terlalu bebas, tanpa etika.

Saat ini, kebebasan pers telah melahirkan kebablasan pers. Fakta telah bercampur dengan ksi. Karya jurnalistik yang bersifat objektif telah diracuni
oleh sikap subjektif wartawan, demi berita bagus, demi uang. Masyarakat tidak bisa memastikan apakah berita yang tertulis di surat kabar tiap harinya adalah berita benar atau sampah. Sangat berbahaya. Keadaan ini telah menjadi perdebatan oleh dua organisasi wartawan: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Surat kabar di Indonesia harus berkualitas. Menyajikan berita-berita fakta, menarik, membangun, dan memberikan solusi, bukan menjatuhkan, menyebar aib, dan provokatif, terlebih dengan kondisi negara kita saat ini yang masih menuju

kebaikan.

semoga bermaanfaat teman teman


Selasa, 07 Maret 2017

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
    Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    Penafsiran
    Cara-cara yang profesional adalah:
    a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    b. menghormati hak privasi;
    c. tidak menyuap;
    d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
      Pasal 3
      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
      Penafsiran
      a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
      b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
      c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
      d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
        Pasal 4
        Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
        Penafsiran
        a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
        b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
        c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
        d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
        e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
          Pasal 5
          Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
          Penafsiran
          a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
          b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
            Pasal 6
            Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
            Penafsiran
            a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
            b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
              Pasal 7
              Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
              Penafsiran
              a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
              b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
              c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
              d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
                Pasal 8
                Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
                Penafsiran
                a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
                b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
                  Pasal 9
                  Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
                  Penafsiran
                  a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
                  b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
                    Pasal 10
                    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
                    Penafsiran
                    a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
                    b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
                      Pasal 11
                      Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
                      Penafsiran
                      a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
                      b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


                        c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


                          contoh mapping